Jember, 30 April 2011 No. 1/RWXXVII/04/2011
KEPADA
Yth. Warga RW XXVII TegalBoto Lor Kel. Sumbersari Kec. Sumbersari Jember
Dengan hormat,
Sehubungan dengan perubahan kepengurusan RW, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagaimana berikut:
- Telah dilaksanakan Serah Terima Kepengurusan RW Lama kepada Pengurus RW baru secara simbolik sesuai Berita Acara Serah Terima Kepengurusan RW.
- Terjadi perubahan Nama / Nomor Lembaga RW dari RW V menjadi RW XXVII.
- Telah dibentuk Susunan Kepengurusan RW baru dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua RW XXVII Bpk. Norman Hadid (081234944445)
- Sekretaris Bpk. Edy Wahyudi (08125200230)
- Bendahara Addin Rio S (081336147255,03317957779)
- Sie Keagamaan Bpk. H. Soekar Rosyid
- Sie Keamanan Bpk. Anis
- Sie Sosial dan LH Bpk. H. Tasmiadi (08123486719)
- Sie Pengelolaan Aset Bpk. Abraham Hendracipta (081249998999)
- Sie/Pembantu Umum Bpk. Rony Andono (08123486913)
- Ketua RW XXVII Bpk. Norman Hadid (081234944445)
- Ketua RT 01 RW XXVII Bpk. Sukandar (081336586380)
- Ketua RT 02 RW XXVII Bpk. Arie (081336132567)
- Rukun Kematian / Kifayah Bpk Anis / Bpk Agus Suprayitno
- Ketua PKK Ibu Ritop
- Ketua Karang Taruna dibentuk kemudian
- Telah dilaksanakan Pertemuan Pengurus RW XXVII pada tanggal 25 Maret 2011 dan 29 April 2011.
- Disepakati penyusunan kembali Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga RW
- Ditekankan bahwa anggota RW XXVII yang dinaungi Pengurus adalah warga yang mempunyai KTP setempat dan/atau beserta anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga, oleh karenanya bagi yang belum ber-KTP atau KK setempat dimohon segera berupaya untuk memenuhi persyaratan ini demi kelancaran proses administrasi kelembagaan. Segala urusan administratif/ surat menyurat RT/RW untuk keperluan warga disertai dengan copy KTP /KK dan Bukti PBB (Edaran Kelurahan N0. 800/57/03.2002/2011 Tgl 01 April 2011).
- Disepakati Kepengurusan Kifayah/ Rukun Kematian berdiri sendiri
- Hasil rapat 29 april disepakati bahwa per KK dikenakan iuran keamanan sebesar Rp. 5.000,-, qifayah/rukun kematian Rp. 2.000,-iuran kebersihan/sampah Rp. 5000,- per somah. Sementara itu untuk kas pemeliharaan lingkungan ditetapkan secara sukarela. Berlaku efektif per 1 Mei 2011.
- Penarikan Iuran Warga disertai dengan Tanda Terima Resmi sebagai bukti pembayaran dengan rincian jelas yang dikeluarkan oleh Bendahara RW, ber nomor dan rangkap 4, sebagai alat bukti pertanggung jawaban Pengurus kepada Warga.
- Khusus untuk Rumah Kontrakan Bukan Rumah Tangga Murni/Kontrakan Mahasiswa Pelajar dll, disepakati dikenakan Iuran Total sebesar Rp. 25.000, (sudah termasuk sampah, keamanan, dll , tidak termasuk kifayah). Sementara untuk rumah kos ber-induk semang warga ber-KTP setempat tetap dikenakan iuran Rp. 1.000/orang
- Jimpitan yang sudah berjalan tetap dilanjutkan, dibukukan khusus dan diperuntukkan sebagai Kas Dana Sosial.
- Pembayaran PBB dapat dititipkan Pak Anis sebelum 15 Mei 2011.